Rabu, 10 Februari 2010

bole

Tanya Jawab: Bolehkah Mengambil Untung dari Barang yang Disubkan? PDF Cetak E-mail
Fatwa dan Nasehat Agama | Tanya Jawab
Ditulis oleh Sholih on Selasa, 09 Februari 2010 21:30 | Dibaca : 161 kali
0 Comments
coklat-sub

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Ana dan istri bisnis/produksi kue. Karena keterbatasan tenaga dan waktu, ada satu jenis kue yang kalo ada pesanan dari pelanggan, kami sub-kan ke produsen lain. Harga jual ke pelanggan, kami naikkan Rp. 500 per kue.

Apakah ini dibolehkan oleh syariat Islam? Apakah hal ini termasuk riba?

Syukran. Jazakumullahu khairan katsiran

Abdus Shomad (Abi Aufa)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam.

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Saudara Abdusshomad Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, semoga Allah Ta'ala melimpahkan keberkahan kepada anda dan keluarga.

Ada beberapa opsi yang dapat anda tempuh dalam masalah seperti ini:

1. Anda terlebih dahulu memberitahukan kepada pembeli bahwa pesanannya anda subkan kepada orang lain dan anda mengambil keuntungan sebesar Rp 500,- per kue.
2. Anda meminta pembayaran lunas di muka, dan selanjutnya anda mensubkan pesanan kue tersebut kepada orang lain, dengan demikian anda menjalankan akad salam dengan pelanggan anda tersebut.
3. Anda menerima pesanan tersebut, tanpa pembayaran lunas di muka, dan cukup mengambil pembayaran uang muka (juga boleh tanpa uang muka). Opsi ini menggunakan skema akad istisna'. Untuk keterangan lebih lanjut tentang akad ini, anda bisa dapatkan di situs: www.pengusahamuslim.com

Wallahu a'alam bisshawab.

Wassalamu'alaikum

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Artikel: www.pengusahamuslim.com

Artikel Terkait:

1. Akad Istisna'
2. Jual Beli Salaam

***

Punya pertanyaan masalah Hukum Perdagangan?

Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan pm-fatwa@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya , milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar