Rabu, 10 Februari 2010

menjual barang dr orang lain

Tanya Jawab: Apa Hukum Orang Kota Menjual Barang dari Orang Desa? PDF Cetak E-mail
Fatwa dan Nasehat Agama | Tanya Jawab
Ditulis oleh Sholih on Selasa, 09 Februari 2010 13:03 | Dibaca : 204 kali
0 Comments
payung

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz, Ana ada pertanyaan:

1. Bagaimana penjelasan hukum orang kota menjual barang dari orang desa?
2. Ana pernah dengar bahwa hal tersebut diharamkan. Apakah hal tersebut benar? Jika benar maka bagaiamana hukumnya menjadi supplier barang-barang orang desa yang akan kita jual di kota?

Jazakallahu Khairan.

Wassalamu'alaikum,

Endro_1988

Jawaban:

Wa'alaikumussalam.

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Saudara Endro, semoga Allah Ta'ala melimpahkan keberkahan kepada anda dan keluarga.

Larangan menjadi perantara/calo penjualan barang milik orang kampung/desa berlaku bila anda hanya menunggu kedatangan orang kampung di pintu pasar atau pintu kota, lalu anda menawarkan jasa menjualkan barang mereka. Adapun bila anda datang ke kampung dan membeli barang langsung dari kampung dan membawanya ke kota untuk di jual di kota maka itu tidak terlarang.

Dan masalah ini pernah di muat dalam situs: PengusahaMuslim.com dan juga di milis pengusaha muslim. Anda bisa mendapatkan penjelasan lebih panjang di sana. Wallahu Ta'ala A'alam.

Wassalamu'alaikum
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Artikel: www.pengusahamuslim.com

Link Terkait:

1. Tanya Jawab Tentang Makelar Dagang.

***

Punya pertanyaan masalah Hukum Perdagangan?

Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan pm-fatwa@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya , milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar